Perkuat Tufoksi BPSK. BPSK Kabupaten Bangka Kunjungi Disperindag Babel.
Pangkalpinang-Perkuat Tugas dan Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sungaliat Kabupaten Bangka , melakukan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kunjungan tersebut di terima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di wakili Kepala Bidang (Kabid) Fajri Djagahitam, di dampingi Zurista Ketua Tim Kegiatan Penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bangka Donny Kandiawan dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih karena telah menerima kunjungan dan rombongan nya dengan sangat baik.
"Pertama-tama saya dan rombongan mengucapkan terimakasih karena telah menerima kunjungan ini, kami merasa bangga dan bahagia. Semoga silaturahmi ini akan terus terjalin dengan baik, " Imbuhnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Bangka dalam rangka berkoordinasi dan konsultasi terkait tugas dan fungsi BPSK Kabupaten Bangka.
Selain itu, membahas program-program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2025 dan membahas pengaduan masyarakat yang ada di kabupaten Bangka.
"Kita ini konsultasi dan berkodinasi serta bertukar pemahaman, dalam rangka pelaksanaan dan penguatan tugas dan fungsi BPSK Kabupaten Bangka, termasuk anggaran kegiatan, gaji dan aduan masyarakat selaku konsumen ke kami, serta serta sanksi tegas terhadap anggota dan pelanggaran tas hak dan kewajiban konsumen. Tentunya sesuai SOP, " Tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Fajri Djagahitam, seizin Kepala Dinas menjelaskan, bahwa kunjungan BPSK Kabupaten Bangka dalam upaya bertukar pemahaman untuk memperkuat fungsi dan tugas dari BPSK.
"Kami akan bersurat ke Gubernur Babel mulai tahun depan bukan masuk ke angaran di sini, tapi masuk ke angaran dana hibah, nanti anggaranya sama seperti KNPI, bisa bertahun-tahun, " Katanya.
Dirinya, lebih jauh menjelaskan, bahwa BPSK Kabupaten Bangka bertugas menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur mediasi, arbitrase, atau konsiliasi, serta memberikan konsultasi perlindungan konsumen. BPSK Bangka juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
'Keberadaaan BPSK Kabupaten Bangka dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Jadi harus tegas dan terarah sesuai regulasi yang ada, " Katanya.